Langsung ke konten utama

PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK

Pengertian Pengawasan

Menurut Siagian mengatakan bahwa pengawasan merupakan proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.

Sedangkan menurut George R. Terry mengatakan bahwa pengawasan dapat diartikan sebagai mendeterminasi semua kegiatan yang telah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, merupakan tindakan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pengawasan merupakan sebuah proses untuk memastikan bahwa semua aktivitas yang sudah ataupun belum terlaksana telah sesuai denga napa yang telah direncanakan sebelumnya. Pengawasan pelayanan publik merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan praktik Pembangunan yang bersih dan akuntabel melalui pencegahan maladministrasi da penyelesaian aduan masyarakat.

Maksud dan Tujuan Pengawasan

  1. Mengetahui jalannya pekerjaan (apakah lancar atau tidak)
  2. Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program yang direncanakan atau tidak
  3. Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengadakan pencegahan agar tidak timbul atau terulang kesalahan.

Bentuk Pelayanan Pengawasan

  • Langsung : peranan pengawasan secara langsung oleh pimpinan. Seperti di perguruan tinggi seorang pimpinan atau rektor mengawasi atau mengamati secara langsung para staffnya.
  • Tidak langsung : peranan pengawasan secara tidak langsung ini seperti melihat laporan perdivisi.
  • Preventif : pengawasan yang dilakukan ketika sebuah kebijakan atau aturan belum dilakukan/dijalankan.
  • Represif : pengawasan yang dilakukan Ketika sebuah kebijakan atau aturan sudah berlaku dengan memberikan koreksi atau masukan.
  • Internal : pengawasan yang dilakukan oleh orang yang ada dalam organisasi.
  • Eksternal : pengawasan yang dilakukan oleh orang yang ada diluar organisasi, seperti masyarakat dan Lembaga yang bertugas.

Proses dan Tahapan Pelayanan

  1. Pendahuluan (Preliminary Control), yaitu rancangan atau perencanaan yang akan diberlakukan.
  2. Pengawasan pada saat jam kerja berlangsung (Intern Control)
  3. Pengawasan timbal balik (Feed Back Control atau Post Control)

Pengawasan Pelayanan Publik

Prinsip pelayanan publik yaitu adil dan berkualitas terhadap penerima layanan dan pemberi layanan. Penyedia layanan sama halnya seperti penerima layanan (pegawai/karyawan) yang juga mempunyai hak dalam gaji atau tunjangan yang harus dipenuhi dengan sesuai. Adil disini bukan sama rata, tetapi adil sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Peranan Pengawasan Pelayanan Publik

  • Memastikan bahwa segala sesuatu berjalan sesuai dengan mandat, visi, tujuan, dan teragetnya.
  • Mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja setiap instansi yang menjadi parameter penilaian.
  • Memastikan sistem penggunaan dana Pembangunan sesuai dengan etika dan aturan hukum.
  • Memberikan suatu informasi mengenai dampak dari intervensi atau program yang perlu dilakukan.

Wajib bagi pemerintah dalam memberikan pelyanan dengan upaya perbaikan, salah satunya dengan memberlakukan Undang-Undang, Tercantum pada UU tersebut bahwa pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik diawasi oleh pengawas internal dan pengawas eksternal.

Pengawas Internal

  1. Atasan, dalam hal ini artinya pengawasan langsung dilakukan oleh atasan langsung atau kepala instansi penyelenggara pelayanan publik. Jika sebuah pelayanan publik terdapat penyimpangan, maka sebenarnya yang harus bertanggung jawab atau harus dicari terlebih dahulu guna dimintai penjelasan selain dari pelaksana pelayanan publiknya sendiri adalah pimpinan instansi / atasan langsung dari pelaksana pelayanan publik, hal ini tidak lepas dari kewajiban jabatan pimpinan instansi pelayanan publik yang artinya penanggung jawab setiap penyelenggaraan pelayanan publik di suatu instansi adalah pimpinan instansinya.
  2. Pengawas fungsional, pihak berikutnya yang harus melaksanakan fungsi pengawasan adalah pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, contohnya satuan pengawas internal Instansi penyelenggara pelayanan publik, Inspektorat, serta aparat pengawas intern pemerintah lainnya.

Pengawasan Eksternal

  1. Pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
  2. Pengawasan oleh ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Bentuk Respon Penyelenggara terhadap Pengawas

  1. Penyelenggara wajib menyediakan sarana untuk pengaduan dan menugaskan pelaksana kompeten dalam pengelolaan pengaduan dan hal tersebut wajib diumumkan kepada publik.
  2. Penyelenggara wajib mengelola pengaduan yang berasal dari penerima layanan, ombudsman, DPR, DPRD, dalam batas waktu tertentu yang telah ditentukan.

Mekanisme Pengaduan

Ketika pengadu ingin melakukan pengaduan, maka harus memuat:

  • Nama dan alamat lengkap
  • Uraian pelayanan yang akan diadukan yaitu pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian material atau immaterial yang diderita.
  • Permintaan penyelesaian atas pengajuan
  • Tempat dan waktu penyampaian serta tanda tangan
  • Sebagai tambahan, dapat disertai dengan bukti-bukti yang ada

Tahapan Pengaduan

  1. Penyelenggara menyediakan saraba pengaduan
  2. Pengadu melaporkan secara tertulis
  3. Penyelenggara menanggapi pengaduan. Dengan catatan, penyelenggara pengawasan menanggapi pengaduan paling lambat 14 hari sejak pengaduan diterima. Jika aduan tidak lengkap, pengadu harus melengkapi aduannya dengan waktu selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak menerima tanggapan. Jika tidak dilengkapi, maka aduan akan dianggap dicabut.

OMBUDSMAN Sebagai Pengawas Pelayanan Publik

Ombudsman disahkan dalam UU No.37 Tahun 2008, dengan landasan terbentuknya:

  • Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN)
  • Kurang optimalnya fungsi pengawasan
  • Mewujudkan good governance

Ombudsman Republik Indonesia yang sebelumnya Bernama Komisi Ombudsman Nasional (KON) merupakan Lembaga yang mempunyai kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Produk Jam Dinding Kayu

 PRODUK ‘JAM DINDING KAYU’ NAMA : HERI SETIAWAN NPM  :  10120465 NAMA : NURWINDA ANJANI NPM : 10120500 NAMA : NUSANTARA NPM : 10120501 NAMA : TITA SRI RAHAYU NPM : 10120522 MATA KULIAH KREATIVITAS DAN INOVASI BISNIS DOSEN PENGAMPU : SYAEFUL MAULANA AKHMAD, S.Pd, M.AP KATA PENGANTAR Alhamdulillahirobbil’alamin, puji Syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah mengenai produk yang kami pilih yaitu “ Jam Dinding Kayu “. Penulisan makalah ini merupakan salah satu syarat untuk memenuhi tugas ujian akhir semester mata kuliah Kreativitas dan Inovasi Bisnis strata satu jurusan manajemen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bandung Business School.  Kami menyadari bahwa makalah ini masih sangatlah jauh dari sempurna, untuk itu kami meninta maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam penulisan makalah ini banyak kesenjangan baik isi maupun cara pembuatannya. Dalam penulisan makalah  ini ju...

REVIEW "SEMINAR NASIONAL UPAYA PEMERINTAH DALAM PENERAPAN PELAYANAN PRIMA TERHADAP TENAGA PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK DI ERA DIGITAL"

Narasumber : Dr. Budi Hermawan., M.Phil.,SNE. Tren Global dan Masa Depan Pendidikan  Pendidikan merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk masa depan. Seiring dengan kemajuan teknologi, masyarakat dan profesional negara Indonesia mengalami transformasi yang cepat. Perubahan-perubahan ini berdampak signifikan pada bidang pendidikan, sehingga memunculkan banyak tren baru bagi para pendidik dan peserta didik pada tahun 2024. Untuk melibatkan siswa secara efektif, fasiliator pembelajaran harus selalu mengikuti perkembangan terkini, teknik pembelajaran yang inovatif, dan faktor kunci yang mempengaruhi pembelajaran di kelas. Dengan memahami tren ini, siswa dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih dinamis dan berdampak. Pertumbuhan kemampuan teknologi berarti kini telah tersedia berbagai media dan alat pendukung pembelajaran untuk membantu siswa penerima pendidikan berkualitas tinggi dengan mengikuti tren. Dan berk...

SEBLAK AMOY: Si Pedas Nikmat Penggoda Iman