Opini publik sering dikenal dengan istilah lain yaitu pendapat umum. Opini publik ini merupakan pengintegrasian pendapat dari sekumpulan orang yang menaruh perhatian terhadap sesuatu issue atau pokok permasalahan yang sifatnya kontroversial.
Opini setiap orang pasti berbeda-beda dengan siapa yang beropini, bagaimana pendidikannya,dimana tempat tinggalnya, dan sebagainya. Opini dari setiap orang mengenai permasalahan yang actual dan hangat dibicarakan mempunyai kecenderungan menjadi opini publik. Dengan adanya opini publik, organisasi/pemerintah/swasta menjadi tahu mengenai bagaimana pandangan pelanggan atau masyarakat, sehingga bisa menetukan strategi apa yang tepat untuk dapat mempengaruhi opini publik. Selain itu, terdapat beberapa fungsi adanya opini publik sebagai berikut:
- Menambah citra baru
- Mempertahankan
citra yang sudah terbangun
- Memperbaiki citra
yang terpuruk
- Menguatkan citra
untuk bersaing
- Menguatkan dan
mempertahankan citra Ketika berada di puncak
Syarat dan Proses Opini Publik
Syarat dari opini publik yaitu demokrasi dengan proses pembentukan pendapat umum sebagai berikut:
- Ketidakpuasan terhadap sesuatu yang memerlukan perbaikan
- Masalah mendesak
untuk diselesaikan
- Ketidakpuasan
menjadi pembicaraan di kalangan Masyarakat
- Diperlukan pengambilan
keputusan dalam penyelesaian
Proses yang harus dilakukan:
- Adanya rencana
- Penyampaian pendapat
umum yang melibatkan organisasi, media, dan ada target atau tujuan
- Setelah itu,
hasil akan sesuai
Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No.
14 Tahun 2008, yang menjadi salah satu indikator yang tertera yaitu masyarakat informasi.
Dalam artian, Masyarakat memiliki hak dan hak tersebut dijamin oleh UU untuk
memperoleh informasi untuk peningkatan kesejahteraan hidup. Penetapan UU ini
tentu saja sebagai peluang untuk melakukan komunikasi mengenai pendapat umum.
Dibalik menciptakan komunikasi publik, maka perlu adanya HUMAS.
HUMAS adalah singkatan dari Hubungan
Masyarkat atau Publik Relation (PR) yang merupakan bagian dari sebuah organisasi
yang berhubungan dengan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media dengan
tujuan dalam upaya melakukan hal-hal baik untuk mendapatkan kepercayaan. Humas
mempunyai peran yang sangat penting dalam kedudukan organisasi terhadap publik,
dengan membangun komunikasi, pemahaman, penerimaan, dan kerja sama yang
mempengaruhi kesuksesan atau kegagalan organisasi. Humas merupakan bagian dari
struktur organisasi yang mendukung manajemen untuk mengikuti perubahan secara
efektif dan bertindak sebagai tanda bahaya (early warning system)
terhadap kecenderungan yang kurang menguntungkan bagi organisasi.
Klasifikasi Humas
Secara umum, humas diklasifikasikan menjadi 2 (dua), yaitu:
- Sebagai Method of Communication
- Sebagai State
of Being
Secara fungsional, dengan konsekuensi memiliki
fasilitas yang memadai humas tidak harus sebagai state of being atau
bagian tersendiri.
Secara struktural, humas telah
terlembagakan dalam bagian tersendiri.
Faktor Pendorong Perkembangan HUMAS
- Faktor infrastruktur, yaitu tingkat ekonomi, politik, tingkat aktivisme, serta sistem hukum yang sah)
- Faktor budaya
- Faktor media
Kemampuan HUMAS
Creator
Memiliki ide dan kreativitas cemerlang guna mencapai suatu gagasan. Karena humas harus mengkreasikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembentukan citra, baik melalui promosi ataupun publikasi. Misalnya melalui media sosial.
Mediator
Memiliki kemampuan menguasai Teknik komunikasi secara lisan ataupun tulisan. Karena humas dapat berperan menjembatani Perusahaan dengan publik di internal maupun publik di eksternal.
Conceptor
Memiliki kemampuan menyusun perencanaan dan proker mengenai kehumasan. Karena humas merencanakan konsep atau ide kegiatan untuk menciptakan citra yang baik.
Problem solver
Memiliki kemampuan dalam mengatasi setiap
permasalahan yang dihadapinya. Karena humas bisa memberi saran kepada atasan
untuk menangani masalah dan mengantisipasi masalah dengan melakukan berbagai
cara. Misalnya Ketika Perusahaan mengalami masalah hingga citranya menurun,
humas berperan sebagai problem solver.
Etika Profesi Humas di Pemerintahan
- Memberikan informasi secara teratur mengenai kebijakan
- Memberikan pelayanan kepada Masyarakat
- Hubungan dengan berbagai media
Adapun menurut KEP Menteri Komunikasi dan Informatika No. 371/KEP/M.KOMINFO/8/2007, sebagai beikut:
- Membuat suatu komitmen pribadi
- Menciptakan hubungan
baik ke dalam
- Menciptakan hubungan
baik ke luar
- Menciptakan hubungan
sesama profesi
Komentar
Posting Komentar