Pengertian Pengawasan
Menurut Siagian mengatakan bahwa pengawasan merupakan proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
Sedangkan
menurut George R. Terry mengatakan bahwa pengawasan dapat diartikan sebagai
mendeterminasi semua kegiatan yang telah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi
prestasi kerja dan apabila perlu, merupakan tindakan-tindakan korektif sehingga
hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Dari beberapa
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pengawasan merupakan sebuah proses
untuk memastikan bahwa semua aktivitas yang sudah ataupun belum terlaksana
telah sesuai denga napa yang telah direncanakan sebelumnya. Pengawasan pelayanan
publik merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan praktik Pembangunan
yang bersih dan akuntabel melalui pencegahan maladministrasi da penyelesaian
aduan masyarakat.
Maksud dan
Tujuan Pengawasan
- Mengetahui jalannya pekerjaan (apakah lancar atau tidak)
- Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program yang direncanakan atau tidak
- Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengadakan pencegahan agar tidak timbul atau terulang kesalahan.
Bentuk Pelayanan Pengawasan
- Langsung : peranan pengawasan secara langsung oleh pimpinan. Seperti di perguruan tinggi seorang pimpinan atau rektor mengawasi atau mengamati secara langsung para staffnya.
- Tidak langsung
: peranan pengawasan secara tidak langsung ini seperti melihat laporan
perdivisi.
- Preventif :
pengawasan yang dilakukan ketika sebuah kebijakan atau aturan belum
dilakukan/dijalankan.
- Represif :
pengawasan yang dilakukan Ketika sebuah kebijakan atau aturan sudah berlaku
dengan memberikan koreksi atau masukan.
- Internal :
pengawasan yang dilakukan oleh orang yang ada dalam organisasi.
- Eksternal :
pengawasan yang dilakukan oleh orang yang ada diluar organisasi, seperti masyarakat
dan Lembaga yang bertugas.
Proses dan Tahapan Pelayanan
- Pendahuluan (Preliminary Control), yaitu rancangan atau perencanaan yang akan diberlakukan.
- Pengawasan pada
saat jam kerja berlangsung (Intern Control)
- Pengawasan timbal
balik (Feed Back Control atau Post Control)
Pengawasan Pelayanan
Publik
Prinsip pelayanan
publik yaitu adil dan berkualitas terhadap penerima layanan dan pemberi
layanan. Penyedia layanan sama halnya seperti penerima layanan (pegawai/karyawan)
yang juga mempunyai hak dalam gaji atau tunjangan yang harus dipenuhi dengan
sesuai. Adil disini bukan sama rata, tetapi adil sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Peranan Pengawasan Pelayanan Publik
- Memastikan bahwa segala sesuatu berjalan sesuai dengan mandat, visi, tujuan, dan teragetnya.
- Mengetahui
tingkat akuntabilitas kinerja setiap instansi yang menjadi parameter penilaian.
- Memastikan sistem penggunaan dana Pembangunan sesuai dengan etika dan aturan hukum.
- Memberikan suatu
informasi mengenai dampak dari intervensi atau program yang perlu dilakukan.
Wajib bagi pemerintah dalam memberikan pelyanan dengan upaya perbaikan, salah satunya dengan memberlakukan Undang-Undang, Tercantum pada UU tersebut bahwa pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik diawasi oleh pengawas internal dan pengawas eksternal.
Pengawas Internal
- Atasan, dalam hal ini artinya pengawasan langsung dilakukan oleh atasan langsung atau kepala instansi penyelenggara pelayanan publik. Jika sebuah pelayanan publik terdapat penyimpangan, maka sebenarnya yang harus bertanggung jawab atau harus dicari terlebih dahulu guna dimintai penjelasan selain dari pelaksana pelayanan publiknya sendiri adalah pimpinan instansi / atasan langsung dari pelaksana pelayanan publik, hal ini tidak lepas dari kewajiban jabatan pimpinan instansi pelayanan publik yang artinya penanggung jawab setiap penyelenggaraan pelayanan publik di suatu instansi adalah pimpinan instansinya.
- Pengawas fungsional, pihak berikutnya yang harus melaksanakan fungsi pengawasan adalah pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, contohnya satuan pengawas internal Instansi penyelenggara pelayanan publik, Inspektorat, serta aparat pengawas intern pemerintah lainnya.
Pengawasan Eksternal
- Pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
- Pengawasan oleh ombudsman sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
- Pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
Bentuk Respon Penyelenggara terhadap Pengawas
- Penyelenggara wajib menyediakan sarana untuk pengaduan dan menugaskan pelaksana kompeten dalam pengelolaan pengaduan dan hal tersebut wajib diumumkan kepada publik.
- Penyelenggara wajib
mengelola pengaduan yang berasal dari penerima layanan, ombudsman, DPR, DPRD,
dalam batas waktu tertentu yang telah ditentukan.
Mekanisme Pengaduan
Ketika pengadu ingin melakukan pengaduan, maka harus memuat:
- Nama dan alamat lengkap
- Uraian pelayanan
yang akan diadukan yaitu pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan
dan uraian kerugian material atau immaterial yang diderita.
- Permintaan penyelesaian
atas pengajuan
- Tempat dan
waktu penyampaian serta tanda tangan
- Sebagai tambahan,
dapat disertai dengan bukti-bukti yang ada
Tahapan Pengaduan
- Penyelenggara menyediakan saraba pengaduan
- Pengadu melaporkan
secara tertulis
- Penyelenggara menanggapi
pengaduan. Dengan catatan, penyelenggara pengawasan menanggapi pengaduan paling
lambat 14 hari sejak pengaduan diterima. Jika aduan tidak lengkap, pengadu harus
melengkapi aduannya dengan waktu selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak menerima
tanggapan. Jika tidak dilengkapi, maka aduan akan dianggap dicabut.
OMBUDSMAN Sebagai
Pengawas Pelayanan Publik
Ombudsman disahkan dalam UU No.37 Tahun 2008, dengan landasan terbentuknya:
- Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN)
- Kurang
optimalnya fungsi pengawasan
- Mewujudkan good
governance
Ombudsman Republik
Indonesia yang sebelumnya Bernama Komisi Ombudsman Nasional (KON) merupakan Lembaga
yang mempunyai kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,
baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah serta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.
Komentar
Posting Komentar